
Visi dan Misi PPID
Visi
Terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik, transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi di Pemerintah Kabupaten untuk menghasilkan layanan informasi dan dokumentasi yang berkualitas.
Misi
a) Menghimpun informasi publik dari seluruh OPD di Iingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara;
b) Menata dan menyimpan informasi publik dari seluruh OPD di Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara;
c) Melaksanakan konsultasi informasi publik kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik;
d) Menyelesaikan sengketa informasi.
Tugas & Kewenangan
TUGAS
Pengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID pembantu
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi kepada publik
Melakukan verifikasi bahan informasi publik
Melakukan uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan
Melakukan kemutakhiran informasi dan dokumentasi
Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
KEWENANGAN
Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Meminta dan memperoleh informasi dari unit kerja/komponen/satuan kerja yang menjadi cakupan kerjanya
Mengkoordinasikan pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional yang menjadi cakupan kerjanya
Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik
Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.