Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas

Dinas Penanggulangan Kebakaran dan tanggung jawab tugas pemerintahan, mengatur, membina, membina, mengendalikan, mengkoordinasikan, mempertanggungjawabkan pelaksanaan urusan pemerintahan daerah.

Fungsi

  1. penetapan dan penetapan Rencana Strategis Organisasi Perangkat Daerah Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan berdasarkan RPJMD Pemerintah Daerah, tugas, permasalahan dan permasalahan yang ada;
  2. Upaya Peningkatan dan Pengembangan Kebijaksanaan pada Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan;
  3. perumusan baru kerja Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan sebagai acuan dalam pelaksanaan tugas;
  4. penyelenggaraan koordinasi program dengan Organisasi Perangkat Daerah lain untuk mewujudkan keterpaduan dan keserasian kerja;
  5. penjalinan kerjasama dengan instansi lain atau mitra kerja untuk program kerja Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan;
  6. pengevaluasian pelaksanaan program Kepala Bidang Pencegahan dan Sarana Prasarana, Bidang Pelatihan dan Perlindungan Masyarakat, Bidang Penanggulangan dan Penyelamatan dan Sekretariat berdasarkan rencana dan realisasinya untuk melihat tingkat bahaya program dan permasalahan yang berada, serta mengawasi;